Alur Pengaduan Puskesmas Wuna

Pengaduan adalah pemberitahuan dan permintaan dari pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindaklanjuti tindak pidana yang merugikannya. Pengaduan dapat disampaikan secara lisan atau tertulis. 

Pengaduan dapat berupa: 
  • Keluhan yang disampaikan pengadu kepada pengelola pengaduan pelayanan publik atas pelayanan yang tidak sesuai 
  • Laporan yang mengandung informasi atau indikasi terjadinya pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku 
  • Ungkapan ketidakpuasan konsumen karena tidak dipenuhinya perjanjian dan/atau dokumen transaksi keuangan yang telah disepakati 
Penanganan pengaduan meliputi proses penerimaan, pencatatan, penelaahan, penyaluran, konfirmasi, klarifikasi, penelitian, pemeriksaan, pelaporan, tindak lanjut, dan pengarsipan.

 

Alur Pengaduan Puskesmas Wuna
Alur Pengaduan Puskesmas Wuna

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *