Pengaduan adalah pemberitahuan dan permintaan dari pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindaklanjuti tindak pidana yang merugikannya. Pengaduan dapat disampaikan secara lisan atau tertulis.
Pengaduan dapat berupa:
- Keluhan yang disampaikan pengadu kepada pengelola pengaduan pelayanan publik atas pelayanan yang tidak sesuai
- Laporan yang mengandung informasi atau indikasi terjadinya pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku
- Ungkapan ketidakpuasan konsumen karena tidak dipenuhinya perjanjian dan/atau dokumen transaksi keuangan yang telah disepakati
Penanganan pengaduan meliputi proses penerimaan, pencatatan, penelaahan, penyaluran, konfirmasi, klarifikasi, penelitian, pemeriksaan, pelaporan, tindak lanjut, dan pengarsipan.